Text
Etika dan Kesadaran Hukum: Internalisasi Hukum dan Eksternalisasi Etika
Salah satu penyebab meningkatnya pelanggaran hukum, baik kuantitatif maupun kualitatif, adalah pemisahan norma hukum dan norma kesusilaan (moral) dan agama. Pelanggaran hukum hanya bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat yang mudah dimanipulasi atau dijustifikasi dengan akal-akalan dan rekayasa.
Buku ini mengkritisi paham sekularisme dan positivisme hukum seperti itu dan menyarankan keterbaikan antara ketiga norma itu dibangun kembali.
Dengan demikian, pelanggaran hukum bukan hanya dirasakan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat semata yang diancam dengan sanksi yang tegas dan nyata dari negara, melainkan juga akan dirasakan sebagai kesalahan yang akan menyebabkan penyesalan (sense of remorse) dalam hati nurani pelaku dirasakan sebagai dosa (sin) yang akan dibalas secara tuntas oleh Tuhan Yang Maha Mengetahui. Sanksi yang berlapis itu diharapkan dapat meminimalisasi pelanggaran hukum.
Tidak tersedia versi lain